Janda bisa menikahkan dirinya sendiri?
Wkwk judulnya seram yah.
Btw, aku baru instal Wattpad lagi setelah kemarin hapus demi kosongkan hape buat sesuatu hal.
Pagi ini, baru baca semua komentar. Dan ternyata ada beberapa komentar menarik. Jadi aku rasa perlu bikin lapak khusus untuk kita diskusikan ini supaya kita bisa tambah ilmu sama2.
Berikut ini aku cantumin beberapa komentar teman-teman, ya. Nggak ada maksud jelek, serius, aku malah seneng dapat beginian, biar kita bisa belajar sama2 #hasek. Karena terus terang, diskusi dgn tema ini nih menarik banget!
Terima kasih pada Mbak Mbak yg komentar. Aku senang komentar yg disampaikan dgn sopan dan lembut biar jadi cambukan buat aku kaji
sesuatu. Supaya aku ada kemauan untuk belajar secara detail, apa yg akan aku sampaikan.
(~_^)
.
.
.
.
.
Aku orang awam, ilmunya masih dangkal, aku selalu pakai referensi sebelum songong bilang atau tulis sesuatu. Apalagi kalau berhubungan dengan syariat, ini vital. Jadi nggak bisa sontoloyo nulis.
Kebetulan, part kemarin aku tulis pakai referensi berupa ceramah dari empat Mubaligh Indonesia: Ustadz Khalid Basalamah, Buya Yahya, Ustadz Adi Hidayat, Ustadz Somad. Dan ada beberapa video tanya-jawab juga salah satu Mubaligh Malaysia. (Lupa namanya)
Sedangkan soal fiqh pernikahan, aku punya Om yg biasa tanganin pasangan2 kawin lari gitu wakkaka, jadi sempat tanya beberapa hal. Makanya kenapa aku berani tulis part kemarin. (⌒o⌒)
Jadi... begini, kawan-kawan:
Yang kalian bilang, itu nggak salah. Ada dalilnya tentang janda lebih berhak atas dirinya daripada wali.
"Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.” HR Muslim.
Tapi, beberapa ulama sepakat bahwa dalil ini, nggak bisa diartikan secara leksikal saja, Manteman.
Kalau detail, pemahamanannya bisa jadi begini:
"Janda lebih berhak dalam menyetujui, maksudnya, janda tidak dikawinkan sampai dia memberi ijin secara lisan berbeda dengan gadis perawan.
"Janda punya hak atas dirinya sendiri dalam soal pernikahan, begitu juga walinya. Tetapi haknya lebih kuat dari walinya. Karena itu, apabila wali ingin menikahkan putrinya yang janda sedang si janda menolak, maka tidak boleh dipaksa."
"Status janda bukan berarti si janda boleh semena-mena menikahkan dirinya tanpa diizinkan oleh walinya, tidak, tapi tetap prosedur awal. Hanya saja untuk memutuskan mau nikah lagi atau tidak, si janda lebih berhak menentukan nasibnya ketimbang walinya. Inilah makna sabda Nabi di dalam shahih Muslim.".
"Pernikahan tetap dengan wali. Bukannya si janda sepakat dengan laki-laki terus langsung jadi, nikah seperti ini adalah batil.
.
.
.
Adabnya, mau janda puluhan kali pun seorang perempuan tetap perlu izin wali nasab. Karena, pernikahannya bisa dianggap bathil tanpa izin. Ini juga ada dalilnya :)
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil"
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali"
Mayoritas ulama fiqh bilang, mau gadis atau janda, dia harus dinikahkan oleh walinya yang sah. Kecuali kalau status perwalian itu gugur.
Nah, Manteman bisa lihat ada empat poin yang gugurkan status perwalian:
1. Meninggal dunia
2. Murtad
3. Mafqud (Gada yg tau kberadaanya)
4. Wali adhol (Ini yg dzolimi putrinya. Kalau calon suami anaknya mmenuhi kriteria dlm agama, trus msh ditentang dgn alasan dibuat2. Wewenang bisa lgsg pindah. Pernikahan ttp bisa dilanjutkan dgn wali hakim)
Betul kata salah satu komenters di sini, Mbak @Zazaumar3, Wali itu HARUS tetap ada. Karena itu rukun nikah.
Dan wali nasab, statusnya hirarkikal bukan opsional. Artinya, WAJIB ditunjuk berdasarkan urutan. Nggak boleh di-skip.
Ayah nggak ada, tunjuk kakek. Kakek nggak ada, saudara kandung, atau saudara se-ayah. Lalu paman dan seterusnya.
Kalau kerabat nggak ada, baru hak perwalian dilimpahkan pada Wali Hakim yang memenuhi syarat dalam agama.
Ingat rumus ini: Wali hakim menjadi hakim bagi YANG TIDAK PUNYA WALI. Bold dan underline itu.
Jadi, sesat ya, kalau kita bilang janda nggak perlu wali :)
.
.
.
.
.
Dalam kasus Agisa, mereka salah langkah. Karena lompati daftar urut perwalian tadi. Bara masih hidup, masih waras, bisa ditemukan dengan mudah, nggak murtad.
Sayangnya, nggak pernah ada pembicaraan, ataupun suara minta izin. Kalau dia marah dan menentang, itu wajar. Serumit apa pun masalah antara Bara dan Agisa, tetap nggak akan hapuskan hak istimewa dia sebagai Wali Utama.
Bara juga nggak bisa dikatakan Adhol. Karena dia punya alasan yang syari'i utk menolak pernikahan. Masalahnya, dia kenal Raypaskal dgn track record buruk. Logisnya, apa ada seorang ayah yg mau nikahkan anaknya dengan si perusak? Mau debat di KUA sekalipun, wewenang enggak akan bisa berpindah.
Tapi, inti dari part kemarin itu, kenapa akad nggak bisa dilangsungkan? Karena ada dua rukun pernikahan sekaligus yang nggak bisa terpenuhi. Pertama, wali nikah. Kedua, saksi.
Nggak logisnya di bagian mana? Agisa enggak punya saksi, btw :)
...
Berikut rangkuman penjelasan:
Kata Ustd Khalid Basalamah, "Itu haram!"
Pendapat soal janda bisa menikahkan dirinya sendiri itu dari Imam Abu Hanivah, yang masih lemah karena dalam waktu lain, beliau juga berpendapat bahwa tidak boleh menikah (kembali pada haditz Nabi di atas soal batalnya pernikahan tanpa izin)
Kata Ustd Abdul Somad, kalau kita lihat dari mahzab Hanafi, berarti janda bisa menikahkan diri sendiri. Tapi, KHI atau Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang lebih mengadopsi mazhab Imam Syafi'i, dikatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak sah.
Ada tiga mazhab yang bilang tidak sah. Dan satu Mazhab yg bilang sah.
Ustd Adi Hidayat bilang, "Janda punya hak tapi tidak melupakan dua hal: konsultasi, juga minta perwalian. Mereka berhak menikah dgn pilihannya. Tapi ttp nggak gugurkan hak perwalian. Kalau ngotot tanpa wali, nikahnya sah, tapi dia bermaksiat pada Allah."
Jadi itu yang mau aku luruskan di sini, Manteman. Satu hal lagi yang perlu aku bilang kalau topik tentang janda tanpa wali ini sampai sekarang masih diperdebatkan. Bahkan sampai ke tingkatan para ulama. Krn dalilnya bersebrangan tapi sama2 kuat. (⌒o⌒)
Apalah daya kita yang tak lebih baiq dari kutu beras ini 😂
Wallahualam Bissawab
Siap jemput ending?
Bạn đang đọc truyện trên: Truyen247.Pro